Bawaslu Kota Kediri, Tertibkan Ratusan Baliho Caleg
18 November 2023
4.jpg)
Radio ANDIKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, menertibkan ratusan baliho Calon Legislatif peserta Pemilu 2024, yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri. Dari hasil penertiban tersebut, Bawaslu mencatat ada 102 baliho, yang memenuhi unsur pelanggaran, yang pada akhirnya ditertibkan dan dibawa ke kantor Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, YUDI AGUNG NUGRAHA saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang aturan sosialisasi partai politik melalui baliho yang tidak mengandung unsur kampanye.
Dikatakan YUDI, penindakan kali ini ditujukan terhadap baliho Calon Legislatif (Caleg) yang terdapat muatan kampanye, seperti penyertaan nomor urut, hingga ajakan untuk mencoblos caleg tersebut. Hal ini menurut YUDI dinilai sebuah pelanggaran, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 nanti.
Menurut YUDI, caleg peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi menggunakan baliho, hanya saja tidak mengandung unsur ajakan memilih yang masuk dalam kategori kampanye. YUDI menambahkan, jika sebelumnya Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan para partai politik peserta pemilu, untuk melakukan penertiban baliho secara mandiri. Diketahui, dalam penertiban ini Bawaslu juga didampingi oleh TNI-Polri beserta Satpol PP Kota Kediri. (atc/rif)
Ketua Bawaslu Kota Kediri, YUDI AGUNG NUGRAHA saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang aturan sosialisasi partai politik melalui baliho yang tidak mengandung unsur kampanye.
Dikatakan YUDI, penindakan kali ini ditujukan terhadap baliho Calon Legislatif (Caleg) yang terdapat muatan kampanye, seperti penyertaan nomor urut, hingga ajakan untuk mencoblos caleg tersebut. Hal ini menurut YUDI dinilai sebuah pelanggaran, mengingat masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 nanti.
Menurut YUDI, caleg peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi menggunakan baliho, hanya saja tidak mengandung unsur ajakan memilih yang masuk dalam kategori kampanye. YUDI menambahkan, jika sebelumnya Bawaslu telah melakukan koordinasi dengan para partai politik peserta pemilu, untuk melakukan penertiban baliho secara mandiri. Diketahui, dalam penertiban ini Bawaslu juga didampingi oleh TNI-Polri beserta Satpol PP Kota Kediri. (atc/rif)