Majelis Hakim Memvonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ferry Nyatakan Pikir-Pikir

| More
23 May 2023
DESIGN_POST_AG243_BARU_(19)1.jpg
 
Radio ANDIKA- Hari ini (23/05) sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat FERRY IRAWAN terhadap istrinya VENA MELINDA memasuki babak akhir yakni pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan,  Hakim Ketua Dr. BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H., membacakan putusan di depan terdakwa FERRY IRAWAN yang berisi kronologi kejadian perkara. Dalam putusanya, Hakim memvonis terdakwa FERRY IRAWAN dengan hukuman 1 tahun penjara. 
 
FERRY IRAWAN saat ditemui Jurnalis Radio ANDIKA ANTO CHRISTIAN usai persidangan mengatakan, dirinya tidak merasa melakukan penganiayaan. Dirinya juga tidak merasa meretakkan hidung VENA MELINDA. FERRY menyadari mungkin ini cara dirinya berpisah dengan istrinya.
 
Sementara itu MICHAEL PARDEDE Kuasa hukum FERRY IRAWAN mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan atas putusan tersebut. Dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa FERRY IRAWAN, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. (atc/cha)