KPU Kabupaten Kediri Lantik Ribuan PPS di Hall SLG

| More
24 January 2023
Radio ANDIKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melantik langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Hall Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri Selasa hari ini, 24 Januari 2023. Sebanyak 1.032 PPS dilantik yang tersebar dari 344 desa di Kabupaten Kediri. Pelantikan PPS tersebut, dihadiri langsung Bupati Kediri HANINDHITO HIMAWAN PRAMANA bersama Forkopimda Kabupaten Kediri. Dikutip dari Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Selain itu juga mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Mereka juga menjadi pelaksana sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NINIK SUNARMI, Ketua KPU Kabupaten Kediri saat On Air di Radio ANDIKA menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya tersebut, PPS mempunyai wewenang membentuk kelompok PPS, mengangkat panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. NINIK mengatakan, setelah dilantik 24 Januari 2023, masa bakti PPS akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang. Honor dari PPS, untuk Ketua sebesar Rp 1.500.000,00 dan anggota sebesar Rp 1.300.000,00.(atc/stm)