Rumah Kos Sewa Per Jam di Mojokerto Digerebek, Ditemukan Dua Pasangan Bukan Suami Istri
13 May 2022

Radio ANDIKA - Dua pasangan bukan suami istri diamankan saat dilakukan razia kos oleh anggota Polres Mojokerto Kota. Diduga dua pasangan tersebut berbuat asusila. Razia dilaksanakan di Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto pada Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 09.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, IPTU UMAM, saat On Air di Radio ANDIKA mengatakan razia kos berawal ketika anggota Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi adanya akun di media sosial yang menawarkan jasa rumah kos. Pengelola rumah kos tersebut memasang tarif sewa per jam Rp 80 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Mojokerto Kota melakukan razia dan penggerebekan. Hasilnya, didapati dua pasangan yang bukan suami istri diduga baru saja berbuat asusila. Pasangan tersebut masing-masing berinisial AA, 22 tahun dan FW, 19 tahun, keduanya warga Kabupaten Mojokerto serta AF, 19 tahun dan DN, 18 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku belum menikah dan masih berpacaran. Selain itu, rumah kos yang dirazia ternyata belum mempunyai izin operasional.
IPTU UMAM menambahkan kedua pasangan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota. Petugas menghadirkan orang tua masing-masing pasangan dan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan. Kedua pasangan itu juga diwajibkan lapor seminggu dua kali. Sementara itu, untuk tempat kos dilakukan penutupan karena tidak memiliki izin operasional.(stm/hil)
Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, IPTU UMAM, saat On Air di Radio ANDIKA mengatakan razia kos berawal ketika anggota Polres Mojokerto Kota mendapatkan informasi adanya akun di media sosial yang menawarkan jasa rumah kos. Pengelola rumah kos tersebut memasang tarif sewa per jam Rp 80 ribu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polres Mojokerto Kota melakukan razia dan penggerebekan. Hasilnya, didapati dua pasangan yang bukan suami istri diduga baru saja berbuat asusila. Pasangan tersebut masing-masing berinisial AA, 22 tahun dan FW, 19 tahun, keduanya warga Kabupaten Mojokerto serta AF, 19 tahun dan DN, 18 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan interogasi, mereka mengaku belum menikah dan masih berpacaran. Selain itu, rumah kos yang dirazia ternyata belum mempunyai izin operasional.
IPTU UMAM menambahkan kedua pasangan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota. Petugas menghadirkan orang tua masing-masing pasangan dan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan. Kedua pasangan itu juga diwajibkan lapor seminggu dua kali. Sementara itu, untuk tempat kos dilakukan penutupan karena tidak memiliki izin operasional.(stm/hil)